Breaking News

Perpustakaan SMA Negeri 2 Sambas

Berdasarkan Undang - undang Nomor 2 Tahun 1989 Pasal 35 Tentang sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa Pendidikan tidak mungkin terselenggara dengan baik bilamana tenaga kependidikan dan peserta didik tidak didukung oleh sumber belajar yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan belajar yang bersangkutan. Salah satunya sumber belajar yang sangat penting tersebut adalah "PERPUSTAKAAN".


Penyelenggaraan atau pendidirian Perpustakaan disekolah memiliki landasan hukum yang diatur dalam undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 35 dan 45 ayat (1), Serta peraturan pemerintahan  No.90 Tahun 2005 Tentang Standar Sarana Pendidikan Nasional. 

Perpustakaan sekolah merupakan salah satu sumber informasi dan ilmu pengetahuan yang akan selalu berkembang seiring perkembangan jaman. keberadaan Perpustakaan Sekolah pun menjadi salah satu syarat agar sekolah bisa mendapatkan akreditasi. 

Profil Perpustakaan SMA Negeri 2 Sambas

1. Tahun didirikan Perpustakaan : Tahun 2006
2. Visi dan Misi Perpustakaan SMA N 2 Sambas

 VISI
Menjadikan perpustakaan sebagai pusat informasi dengan pelayanan secara cepat, tepat dan berwawasan ilmu pengetahuan teknologi (IPTEK)  dengan mengedepankan iman dan taqwa (IMTAQ)

MISI
- Menciptakan siswa yang gemar membaca, menulis dan berkarya 
- Meningkatkan kepribadian siswa untuk menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, kreatif, dan inovatif
- mengembangkan potensi diri siswa sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan teknologi

Foto Ruangan Perpustakaan SMA Negeri 2 Sambas






































Tidak ada komentar